PEMAGANGAN BUKAN HUBUNGAN KERJA

by -190 Views

oleh: Indra Munaswar (Ketua Umum FSPI)

Pemagangan Yang Tidak Melalui Perjanjian Pemagangan Antara Peserta Magang Dengan Pengusaha Berubah Menjadi Pekerja.

PEMAGANGAN adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Demikian dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan program pemagangan, sejak sebelum terbentuknya UU No. 13 tahun 2003 hingga diundangkannya UU No. 13 tahun 2003, Pemerintah telah berkali-kali membuat Regulasi Tentang Pemagangan, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja;
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-285/MEN/1991 tentang Pelaksanaan Permagangan Nasional, untuk menjalankan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1991;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.226/MEN/2003 Tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-21/MEN/X/2005 Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan;
  5. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; dan sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.22/MEN/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, untuk menjalankan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006;
  7. Terakhir, terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, dan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.22/MEN/IX/2009.

Dari 2 (dua) kali penerbitan Peraturan Pemerintah, dan 5 (lima) kali penerbitan Peraturan Menteri sejak tahun 1991 mengenai pemagangan, perlu diberikan catatan sebagai berikut:

  1. bahwa Pemerintah atau pun Menteri Tenaga Kerja nampak dengan jelas tidak melibatkan Lembaga Tripartit Nasional. Akibatnya, dapat terbaca bahwa peraturan program pemagangan ini sangat kering perlindungan terhadap Peserta Magang dari praktik-praktik SESAT yang menjadikan Peserta Magang sebagai Pekerja murni tanpa diupah dan tanpa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan;
  2. bahwa Pasal 22 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 dengan tegas menyatakan, Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis, dan tidak memuat ketentuan hak dan kewajiban Peserta Magang dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan, dianggap TIDAK SAH dan status Peserta Magang BERUBAH MENJADI pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan. Tapi faktanya, dalam Permenaker tidak diatur lebih tegas ketentuan dalam undang-undang tersebut;
  3. bahwa program pemagangan dapat dilaksanakan oleh perusahaan, dengan HARUS MEMENUHI berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan menteri. Tetapi ketika persyaratan-persyaratan tersebut tidak dipenuhi, dan faktanya Peserta Magang dalam menjalankan program pemagangan telah beralih fungsi sebagai Pekerja murni dengan segala tanggung jawab atas pekerjaan yang sama dengan pekerja tetap di perusahaan tersebut, peraturan menteri tidak menegaskan sanksi yang harus ditanggung oleh pengusaha.

Padahal, semestinya, ketika segala persyaratan tidak dipenuhi oleh pengusaha dan Peserta Magang mengerjakan pekerjaan persis sama dengan pekerja tetap di perusahaan tersebut, maka pengusaha harus dihukum dengan sanksi menjadikan Peserta Magang berubah menjadi Pekerja Tetap secara otomatis.

OLeh karena sangat lemahnya peraturan menteri dalam melindungi Peserta Magang, maka semakin menjamur perusahaan mempraktikkan “PEKERJA MAGANG” – bukan PESERTA magang. Praktik pemagangan tersebut tanpa ada jangka waktu yang jelas, tanpa memberi upah, tanpa ada instruktur, tanpa ada fasilitas pelatihan dan tanpa jaminan sosial.

Modus pemagangan ini nampak jelas bertujuan untuk memperkecil biaya buruh (labour cost) dan demi mendapatkan keuntungan yang besar karena Peserta Magang tidak diupah, dan hasil kerjanya dapat dijual seperti yang dikerjakan oleh pekerja di perusahaan tersebut.

Semoga segenap pengurus serikat pekerja/serikat buruh di tempat kerja dapat mengawasi PRAKTIK SESAT program pemagangan yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Batavia, 1 Mei 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *