PC SPKEP SPSI Berau Diminta Jalankan 6 Penguatan Organisasi untuk Hadapi Era Revolusi Industri 4.0

by -194 Views

BERAU, KALTIM (Berita SPKEP SPSI) — Pengurus SP KEP SPSI di daerah terus meningkatkan kemampuan ber-advokasi terhadap pekerja untuk memperlancar hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan. Maka dari itu, Pengurus Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten Berau menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Advokasi yang berlokasi di Hotel Herlina, Tanjung Redep, pada tanggal 18-20 Desember 2018. Diklat Advokasi kali ini diikuti oleh 73 Anggota PUK se-Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Acara dibuka oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau. Dari jajaran Pimpinan Pusat (PP) FSP KEP SPSI, dihadiri Sekretaris Umum (Sekum) Afif Johan, dan Sekretaris Bidang, Sulistiyono, SH. Afif Johan menyampaikan informasi kesuksesan acara Rapimnas Tahun 2018 SP KEP SPSI yang diselenggarakan pada 21-23 November 2018 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, pasca pelaksanaan Rapimnas 2018, jajaran Pimpinan Pusat (PP) akan mengoptimalkan pelaksanaan 6 (enam) agenda Penguatan SP KEP SPSI dengan target membangun kesetaraan di semua tingkatan perangkat organisasi.

PESAN 6 PENGUATAN ORGANISASI Sekretaris Umum (Sekum) PP FSP KEP SPSI, Afif Johan, meminta jajaran pengurus PUK se-Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), agar menjalankan 6 (enam) Penguatan Organisasi menghadapi tantangan Era Revolusi Industri 4.0, di acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Advokasi di Hotel Herlina, Tanjung Redep, pada tanggal 18-20 Desember 2018. (Istimewa/Sulistyono)
PESAN 6 PENGUATAN ORGANISASI
Sekretaris Umum (Sekum) PP FSP KEP SPSI, Afif Johan, meminta jajaran pengurus PUK se-Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), agar menjalankan 6 (enam) Penguatan Organisasi menghadapi tantangan Era Revolusi Industri 4.0, di acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Advokasi di Hotel Herlina, Tanjung Redep, pada tanggal 18-20 Desember 2018. (Istimewa/Sulistyono)

Keenam Penguatan Organisasi untuk menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0, adalah :
1. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Penguatan Keuangan Organisasi
3. Penguatan Advokasi
4. Penguatan Soliditas dan Solidaritas
5. Penguatan Administrasi dan Teknologi Informasi
6. Penguatan Propaganda Positif.
“Keenam Penguatan Organisasi ini mutlak harus dijalankan dengan maksimal agar kita tidak tergerus zaman,” tegas Afif Johan. Selanjutnya, Afif Johan menekankan bahwa tantangan organisasi SP KEP SPSI dalam era menghadapi Revolusi Industri 4.0 adalah semakin berat. Maka untuk menjawab itu, semua hanya melaksanakan 6 (enam) agenda penguatan secara konsekuen.

ASAH KEMAMPUAN ADVOKASI Puluhan pengurus PUK se-Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki motivasi tinggi untuk meningkatkan kemampuan mengelola organisasi, menjalankan aksi pembelaan (advokasi) terhadap para pekerja yang menjadi anggota SP KEP SPSI di Kabupaten Berau. Untuk itu, mereka mengasah kemampuan advokasi dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Advokasi di Hotel Herlina, Tanjung Redep, pada tanggal 18-20 Desember 2018. (Istimewa/Sulistyono)
ASAH KEMAMPUAN ADVOKASI
Puluhan pengurus PUK se-Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki motivasi tinggi untuk meningkatkan kemampuan mengelola organisasi, menjalankan aksi pembelaan (advokasi) terhadap para pekerja yang menjadi anggota SP KEP SPSI di Kabupaten Berau. Untuk itu, mereka mengasah kemampuan advokasi dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Advokasi di Hotel Herlina, Tanjung Redep, pada tanggal 18-20 Desember 2018. (Istimewa/Sulistyono)

Hadir dalam pembukaan tersebut adalah Disnaker Pemkab Berau, Polres Berau, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

SAMBUTAN
SAMBUTAN

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masing-masing memberikan materi yang sangat dibutuhkan bagi kalangan pekerja di lingkungan Kabupaten Berau. (Tim Media PP FSP KEP SPSI/Zaky)
Pengertian Dasar Advokasi
A. Definisi Advokasi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
B. Jenis Advokasi:
· Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
· Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
C. Fungsi Advokasi :
– Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
– Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
– Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
– Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
– Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
– Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
– Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi
D. Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
– Perselisihan Hak
– Perselisihan Kepentingan
– Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
– Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Referensi:
— http://hidupburuh.blogspot.com/2013/10/konsep-dasar-advokasi-ketenagakerjaan.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *