PP FSPKEP SPSI Lanjutkan Pembelaan Moker PT Freeport Indonesia

by -129 Views
AUDIENSI MASALAH MOKER PT FREEPORT INDONESIA Ketua Umum PP FSPKEP SPSI, R. Abdullah, Sekretaris Umum Afif Johan Abdillah, Ketua Bidang Organisasi H. Ferry Nurali, Bendahara Umum Mustopo, Ketua Bidang Advokasi Saepul Anwar, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosek Mustiyah, Ketua Bidang IT dan Propaganda Positif Abdul Gani, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri Edi Suherdi, serta tiga sekretaris di bidang-bidang tersebut yakni Sulistyono, Abdul Ghofur M. dan Galih Wawan, audiensi dengan para perwakilan Moker PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)
AUDIENSI MASALAH MOKER PT FREEPORT INDONESIA
Ketua Umum PP FSPKEP SPSI, R. Abdullah, Sekretaris Umum Afif Johan Abdillah, Ketua Bidang Organisasi H. Ferry Nurali, Bendahara Umum Mustopo, Ketua Bidang Advokasi Saepul Anwar, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosek Mustiyah, Ketua Bidang IT dan Propaganda Positif Abdul Gani, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri Edi Suherdi, serta tiga sekretaris di bidang-bidang tersebut yakni Sulistyono, Abdul Ghofur M. dan Galih Wawan, audiensi dengan para perwakilan Moker PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)

JAKARTA — Kabar baik bagi para pekerja Mogok Kerja (Moker) PT. Freeport Indonesia yang mencari keadilan selama di Jakarta. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) akan melakukan pembelaan lebih lanjut terhadap pekerja yang sudah menerima PB 21, agar dapat bekerja kembali di lingkungan PT. Freeport Indonesia.
Poin tersebut merupakan salah satu dari empat kesepakatan Berita Acara Audiensi Perwakilan Pekerja Moker PT. Freeport Indonesia dengan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI antara PP FSP KEP SPSI di Kantor PP FSP KEP SPSI, Kompleks Ruko ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, tanggal 20 Oktober 2018. Perwakilan Moker PT. Freeport Indonesia berjumlah 10 orang. Sedangkan, di luar kantor PP telah berkumpul sekitar 50-60 orang Moker PT. Freeport Indonesia maupun simpatisan dari warga Papua yang bekerja di Jakarta.
Tiga poin lain adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Perjanjian Bersama tanggal 21 Desember 2017 (PB 21) sudah tidak berlaku lagi, berdasarkan Pasal (1) Perjanjian Bersama yaitu 120 hari sejak ditandatangani.
2. Bahwa Perjanjian Bersama (PB 21) hanya berlaku bagi pekerja yang memberi mandat kepada PP FSP KEP SPSI, sehingga tidak berlaku bagi pekerja yang memberi kuasa kepada pihak lain ( berdasarkan Anggaran Dasar SP KEP SPSI Pasal 19 Angka 8 dan 9 ).
3. Perwakilan Pekerja Moker PT. Freeport Indonesia menunjuk 5 (lima) orang untuk membangun komunikasi dengan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI melalui Bidang Organisasi dan Bidang Advokasi serta LBHN FSP KEP SPSI.
Berita Acara Audiensi tersebut ditandatangani semua pengurus PP FSP KEP SPSI, yakni Ketua Umum R. Abdullah, Sekretaris Umum Afif Johan Abdillah, Ketua Bidang Organisasi H. Ferry Nurali, Bendahara Umum Mustopo. Kemudian, turut menandatangani yakni Ketua Bidang Advokasi Saepul Anwar, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosek Mustiyah, Ketua Bidang IT dan Propaganda Positif Abdul Gani, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri Edi Suherdi, serta tiga sekretaris di bidang-bidang tersebut yakni Sulistyono, Abdul Ghofur M. dan Galih Wawan.
Sementara, dari pihak perwakilan Moker PT. Freeport Indonesia yang hadir adalah Jhon Yawang (pimpinan perwakilan Moker PT. Freeport Indoensia selama audiensi), Stefen Yawan, Gerry Yarangga, Elia Ronsumbre, Retno Mukti, Napoleon Korwa, Marthen Mote, Brice Sikawel, Dedy Werinusa, Manuelo Maniambo, Korneles Rumabur dan Labai. Pihak perwakilan mengoreksi poin (3). Mereka meminta jumlah Perwakilan Pekerja Moker PT. Freeport Indonesia menjadi 5 (lima) bukan 3 (tiga) dari usulan semula. Pihak PP FSP KEP SPSI akhirnya menyetujui.

MENCARI SOLUSI PERKARA MOKER Perwakilan Moker PT Freeport Indonesia dan Pimpinan Pusat FSPKEP SPSI melakukan audiensi mencari solusi perkara Moker di PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)
MENCARI SOLUSI PERKARA MOKER
Perwakilan Moker PT Freeport Indonesia dan Pimpinan Pusat FSPKEP SPSI melakukan audiensi mencari solusi perkara Moker di PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)

Saling Berangkulan
Yang menarik, setelah Berita Acara Audensi dibacakan dan disetujui kedua pihak, ke-10 orang perwakilan dan semua pengurus PP FSP KEP SPSI beserta pengurus Pleno dan staf kantor bersalaman dan berangkulan. Suasana menjadi semakin adem dan damai. R. Abdullah mendapat aplaus dari jajaran pengurus PP FSP KEP SPSI karena dinilai berhasil menjernihkan miskomunikasi di kalangan Perwakilan Pekerja Moker PT. Freeport Indonesia terhadap sikap dan perjuangan jajaran pengurus PP FSP KEP SPSI dalam membela dan memperjuangkan hak-hak para Pekerja Moker, hanya dalam waktu singkat. Momen penting ini merupakan sejarah baru yang telah ditorehkan di Ruang Diklat Lantai Dua Kantor PP FSPKEP SPSI. Suasana damai kemudian merebak di kalangan puluhan Pekerja Moker PT. Freeport Indonesia dan simpatisan yang berada di luar kantor.

KESEPAKATAN Perwakilan Moker PT Freeport Indonesia dan Pimpinan Pusat FSPKEP SPSI melalukan kesepakatan seusai melakukan audiensi mencari solusi perkara Moker di PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)
KESEPAKATAN
Perwakilan Moker PT Freeport Indonesia dan Pimpinan Pusat FSPKEP SPSI melalukan kesepakatan seusai melakukan audiensi mencari solusi perkara Moker di PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)

Penyampaikan Pengaduan Pekerja Moker PT reeport Indonesia
Sebelum menyepakati Berita Acara Audiensi, Jhon Yawang menyampaikan kedatangan mereka untuk mengklarifikasi sikap PP FSP KEP SPSI tidak optimal membela ribuan Moker PT. Freeport Indonesia. Pihak Moker juga menuding bahwa penyebab berlarutnya masalah penanganan Moker dan pasca aksi Moker yang belum tuntas hingga kini diakibatkan keluarnya Perjanjian Bersama tertanggal 21 Desember 2017 atau biasa disebut PB 21. “Hingga mengakibatkan puluhan rekan kami meninggal dunia akibat sakit atau menderita karena tidak mendapat penanganan kesehatan, sebab kepesertaan mereka sudah dicabut oleh PT. Freeport Indonesia yang menerapkan PHK Sepihak. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Selain Jhon Yawang, semua perwakilan diberi kesempatan untuk menyampaikan pemaparan, tuntutan hingga keluh kesah selama proses Moker dan pasca Moker. Bahkan, ada perwakilan yang mengaku kehidupannya semakin terpuruk akibat menjadi “korban” PHK Sepihak, padahal prestasi kerjanya termasuk bagus dan jarang membolos tanpa alasan.

BERUNDING MENCARI SOLUSI TERBAIK Perwakilan Moker PT Freeport Indonesia dan Pimpinan Pusat FSPKEP SPSI melakukan audiensi mencari solusi perkara Moker di PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)
BERUNDING MENCARI SOLUSI TERBAIK
Perwakilan Moker PT Freeport Indonesia dan Pimpinan Pusat FSPKEP SPSI melakukan audiensi mencari solusi perkara Moker di PT Freeport Indonesia di Kantor PP FSPKEP SPSI, Sabtu 20 Oktober 2018. (Tim Media FSPKEP SPSI)

Komitmen PP FSP KEP SPSI Membela Pekerja Moker PT Freeport Indonesia
Baca info Klarifikasi PP FSP KEP SPSI terkait Kasus Moker PT. Freeport Indonesia di sini ===> https://spkep-spsi.org/klarifikasi-pp-fspkep-spsi-terhadap-penyelesaian-phi-di-pt-freeport-indonesia/
 
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah menyatakan bahwa  bentuk keseriusan dalam penanganan penyelesaian perkara di PT Freeport Indonesia, PP FSPKEP SPSI membentuk dua Tim Khusus. R. Abdullah menekankan bahwa kebersamaan PP FSP KEP SPSI bersama PUK SP KEP SPSI PT. Freeport Indonesia sudah terjalin selama lebih kurang 40 Tahun.
Berbagai momentum perjuangan kawan-kawan pekerja PT. Freeport Indonesia — dari perjuangan rutin seperti kenaikan upah, PKB dan permasalahan-permasalahan tertentu, PP FSP KEP SPSI selalu komitmen memberikan support baik pendampingan langsung maupun dukungan lainnya. “Bahkan ketika terjadi mogok besar pada tahun 2011, kasus tahun 2014 dan kasus tahun 2016, PP FSP KEP SPSI secara nyata memberikan support yang luar biasa,” katanya.
Maka dari itu, ujar R. Abdullah, pasca adanya PB 21, PP FSP KEP SPSI tetap membuka ruang untuk memberikan advokasi secara maksimal terhadap pekerja yang dianggap mengundurkan diri untuk berjuang melalui mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan catatan, tidak ada keterikatan dengan lembaga lain dalam hal kuasa untuk advokasi sesuai dengan etika advokasi,” paparnya. *** (Tim Media FSPKEP SPSI/Zaky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *