Klarifikasi PP FSP KEP SPSI Terhadap Penyelesaian PHI di PT. Freeport Indonesia

by -227 Views

JAKARTA — Jajaran pengurus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPKEP SPSI) menggelar rapat khusus pada Kamis tanggal 18 Oktober 2018. Konsolidasi internal tersebut untuk mengklarifikasi berkenaan dengan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Freeport Indonesia (PTFI). “Konsolidasi internal dalam rapat pimpinan FSPKEP SPSI hari ini (Kamis, 18/10/2018) memandang perlu untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk keseriusan dan komitmen PP FSPKEP SPSI turut mengawal, mendampingi dan menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial di PT Freeport Indonesia,” ujar Ketua Bidang Advokasi PP FSKEP SPSI, Saepul Anwar, SH.  
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan penyelesaian perkara di PT Freeport Indonesia, PP FSPKEP SPSI membentuk 2 Tim Khusus.
Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Isu Moker Freeport Indonesia
Tim Pertama adalah Tim Advokasi yakni dipimpin oleh Ketua Bidang Advokasi Saepul Anwar, SH.  didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Ari Lazuardi, SH. dan M. Fadrian Hadistianto, SH, MH.
Kemudian, Tim Kedua dipimpin Ketua Bidang Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Ferri Nuzarli, SE, didampingi Sekretaris Umum Afif Johan Abdillah, ST., SH.  Ketua III Bidang Pemberdayaan Perempuan, Sosial dan Ekonomi, Mustiyah, SH, MH,  turut mendampingi kedua tim selama proses penyelesaian hubungan industrial dengan PT Freeport Indonesia.  “Tim Khusus ini menangani kasus hubungan industrial secara intentif dari waktu ke waktu, bahkan kerap kerja lembur dan bolak-balik Jakarta-Timika. Ini menunjukkan kami sangat perhatian dan serius dalam penyelesaian perkara ini,” jelas Afif Johan Abdillah.
Sebagian besar tim sudah berulang kali mendamping para pekerja PT Freeport Indonesia selama di Timika, Papua. Bahkan, salah satu tim, Ferri Nuzarli dan rekan-rekan, sempat bekerja hingga 3 hari berturut-turut ketika memproses penanganan kasus ini.
Di samping itu, Ketua Bidang Advokasi Saepul Anwar menambahkan, Tim Khusus yang dipimpinnya juga sudah bekerja ekstra keras melakukan komunikasi, lobi maupun pertemuan-pertemuan intensif agar perkara ini bisa diselesaikan dengan pola Win-win Solution, salah satunya dengan menemui banyak pihak terkait.
Menurut Saepul Anwar, upaya-upaya Tim Khusus di antaranya, sebagai berikut:

  1. Mendorong PUK SP KEP SPSI dan Pimpinan Perusahaan PT Freeport Indonesia untuk melakukan perundingan bipartite ;
  2. Melakukan Pendampingan dalam pertemuan secara Triparti di Tingkat Kabupaten (April 2017) ;
  3. Menghadiri Undangan dari DPRP Papua di Jayapura ;
  4. Melakukan audiensi ke Kementerian ESDM RI ;
  5. Melakukan Audiensi ke Kemenaker RI dan menjadi anggota Tim Pemantau dan Pencegahan perselisihan hubungan industrial di PT Freeport Indonesia (Kepmen 43 Tahun 2017) ;
  6. Melakukan Pendampingan menyampaikan aspirasi ke Presiden RI di Istana Negara ;
  7. Melakukan Pendampingan menemui Komisioner Komnas HAM ;
  8. Melakukan Pendampingan dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI ;
  9. Menyampaikan permohonan bantuan ke Kedubes Amerika di Jakarta ;
  10. Melakukan Gerakan Solidaritas Internasional dengan menghadirkan Serikat Pekerja International ;
  11. Melakukan Koordinasi dan menyampaikan Laporan ke Industri All ;
  12. Melakukan pertemuan dengan Rio Tinto untuk menekan PT Freeport Indonesia (PT FI).

Lampiran langkah-langkah sudah tersedia dan siap diberikan (jika dibutuhkan).
Intinya, menurut Sekretaris Umum Afif Johan Abdillah, komitmen PP FSP KEP SPSI ketika mendampingi dan menangani perkara hubungan industrial ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 merupakan sikap tegas dan berkelanjutan, yakni melakukan berbagai langkah advokasi. Pada saat itu,  PP FSP KEP SPSI melalui surat tertanggal 18 April 2017 sudah menghimbau kepada PUK dan Anggota agar menjaga hubungan industrial (tidak melakukan mogok kerja) dan Tim Khusus juga sudah memberi instruksi kepada seluruh perangkat organisasi secara nasional untuk melaksanakan aksi dukungan perjuangan perlawanan dari upaya PHK ribuan anggota di PT Freeport Indonesia. Banyak keberhasilan yang sudah dicapai oleh Tim Khusus.
Afif Johan Abdillah melanjutkan, untuk menunjukkan ketegasan sekaligus keseriusan sikap PP FSKEP SPSI dalam penanganan perkara hubungan industrial dengan PT Freeport Indonesia, maka pihaknya memaparkan sejumlah kronologis kejadian, antara lain, sebagai berikut :
I.            Perihal keterlibatan PP FSPKEP SPSI dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT Freeport Indonesia.

  1. Tanggal 20 Februari 2017, PUK SPKEP SPSI PT. FI melalui surat No. Org.014/PUK SPKEP SPSI PTFI/II/2017, memohon petunjuk dan bantuan advokasi kepada PP FSP KEP SPSI;
  2. Tanggal 22 Februari 2017, PP FSPKEP SPSI melalui surat No. Org.1.037/PPFSP KEP/SPSI/II/2017, mengajukan permohonan audiensi kepada Menteri Ketenagakerjaan RI berdasarkan permohonan PUK PT. Freeport Indonesia ;
  3. Tanggal 9 Maret 2017, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2017, Tentang Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan di PT. FI, Privatisasi dan Kontraktor di wilayah kerja PT. Freeport Indonesia (PT FI);
  4. 2 (dua) orang Pengurus PP FSPKEP SPSI yaitu R. Abdullah (Ketua Umum) dan Ferri Nuzarli (Ketua Bidang Organisasi dan SDM) dilibatkan sebagai anggota Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan (Kepmen No. 43 Tahun 2017);

 
    II.            Perihal kronologi dan legalitas Kesepakatan Bersama antara PT FI dengan Pimpinan Pusat FSPKEP SPSI

  1. Tanggal 22 Juni 2017, PUK SP KEP SPSI PT.FI melalui surat No. Org.066/PUK SPKEP SPSI PTFI/VI/2017, memberikan mandate dan kuasa kepada PP FSP KEP SPSI untuk memberikan pembelaan terhadap pekerja PT. FI, Privatisasi dan Kontraktor yang terkena PHK sepihak;
  2. Tanggal 4 Juli 2017, PUK SP KEP SPSI PT. FI melalui surat No. Org. 087/PUK SPKEP SPSI PTFI/VII/2017, memberikan otoritas kepada PP FSP KEP SPSI untuk melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu untuk membela dan memperjuangkan pekerja yang di PHK sepihak;
  3. Tanggal 24 Oktober 2017, PUK SP KEP SPSI PT. FI melalui surat mandat khusus, No. 03-A/TIM-ADVOKASI/PUK/SPKEP/SPSI/PTFI/X/2017, memberikan mandate penuh kepada Tim Advokasi PUK PT FI dan PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI di PT FI terkait PHK karena Mogok Kerja;
  4. Tanggal 14 November 2017, PUK SP KEP SPSI PT. KPI melalui surat mandat, No. Org-088/PUK/SPKEP/SPSI/PT KPI-VIII/XI/2017, memberikan mandat penuh kepada PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI dilingkungan PT FI;
  5. Tanggal 14 November 2017, PUK SP KEP SPSI PT. Jasti Pravita melalui surat mandat, No. Adv.005/PUK/SPKEP/SPSI/PTJP/XI/2017, memberikan mandat penuh kepada PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI dilingkungan PT FI;
  6. Tanggal 14 November 2017, PUK SP KEP SPSI PT. Srikandi Mitra Karya melalui surat mandat, No. Adv.113/PUK SP KEP/SPSI/PTSMK/XI/2017, memberikan mandat penuh kepada PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI dilingkungan PT FI;
  7. Tanggal 14 November 2017, PUK SP KEP SPSI PT. Trakindo Utama Divisi Mining Tembaga Pura melalui surat mandat, No. Adv.014/PUK/SP KEP/SPSI/PTTU/XI/2017, memberikan mandat penuh kepada PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI dilingkungan PT FI;
  8. Tanggal 14 November 2017, PUK SP KEP SPSI PT. Osato Seike melalui surat mandat, No. Adv.002/PUK/SPKEP/SPSI/PT-OS/XI/2017, memberikan mandat penuh kepada PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI dilingkungan PT FI;
  9. Tanggal 14 November 2017, PUK SP KEP SPSI PT. Sanggar Sarana Baja melalui surat mandat, No. Org.053/PUK/SP-KEP/SPSI/PT Sanggar Sarana Baja/XI/2017, memberikan mandat penuh kepada PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI dilingkungan PT FI;
  10. Tanggal 14 November 2017, PUK SP KEP SPSI PT. Strukturindo Tifatama melalui surat mandat, No. SM.004/PUK/SP KEP/SPSI/PTST/XI/2017, memberikan mandat penuh kepada PP FSP KEP SPSI untuk mewakili dan bertindak dalam upaya penyelesaian PHI dilingkungan PT FI;
  11. Tanggal 12 Desember 2017, PP FSP KEP SPSI sebagai penerima mandat dari PUK SP KEP SPSI PT. FI, Privatisasi dan Kontrakstor di lingkungan PT. FI, melalui surat No. Adv.1.306/PP FSP KEP/SPSI/XII/2017, mengajukan permohonan perundingan bipartite kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
  12. Tanggal 19 Desember 2017, PP FSP KEP SPSI mengadakan rapat koordinasi dengan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika dan PUK SP KEP SPSI PT. FI membahas langkah-langkah penyelesaian dan perkembangan proses perundingan;
  13. Tanggal 21 Desember 2017, bertempat di Kemnaker RI dilaksanakan kembali perundingan antara PP FSP KEP SPSI dan Pimpinan PT. Freeport Indonesia dengan dihadiri pula Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI, Utusan Kementerian ESDM, Tim Pemantau dan Pencegahan yang dibentuk oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Kepmen No. 43 Tahun 2017;
  14. Pada tanggal 4 Oktober 2018, Tim Khusus memberikan Penjelasan Atas Legalitas PP FSP KEP SPSI dalam Penyelesaian PHI di PT. Freeport Indonesia kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Terkait dengan Kesepakatan Bersama tanggal 21 Desember 2017, PP FSP KEP SPSI melakukan perundingan bipartit dengan Pimpinan Perusahaan PT Freeport Indonesia didasarkan kepada surat mandat dari PUK SP KEP SPSI di bawah kepemimpinan Sdr Sudiro (surat mandate tanggal 22 Juni 2017) dan juga surat mandat dari PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia di bawah kepemimpinan Sdr. Lukas Saleo, tertanggal 24 Oktober 2017, bahwa perlu dijelaskan pula, Kesepakatan Bipartit pada tanggal 21 Desember 2017 itu merupakan alternatif penyelesaian dari adanya kebuntuan penyelesaian terkait mogok kerja yang sudah berjalan selama 8 bulan, dan Kesepakatan itu bersifat Opsional, yaitu; Opsi pertamaBagi Pekerja yang menerima Kesepakatan akan membuat perjanjian perorangan dengan mendapatkan tambahan kebijaksanaan dan batas waktunya sampai dengan 120 hari sejak ditandatanganinya kesepakatan ( sampai dengan tanggal 20 April 2018 )Opsi kedua, bagi pekerja yang tidak menerima/menolak kesepakatan, tetap dapat melanjutkan proses penyelesaian sesuai UU no. 2 tahun 2004.
Sebagai dokumen pendukung atas penjelasan terurai di atas, Tim Khusus sudah menyiapkan dokumen-dokumen terkait sekaligus sebagai bukti legalitas keterlibatan dan keabsahan PP FSP KEP SPSI bertindak dalam proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial di PT Freeport Indonesia.
Saepul Anwar menambahkan, bahkan dokumen-dokumen yang menjadi legalitas langkah strategis Tim Khusus tersebut di atas sudah dilaporkan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Sedangkan, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah menyampaikan, bahwa kebersamaan PP FSP KEP SPSI bersama PUK SP KEP SPSI PT. Freeport Indonesia sudah terjalin selama lebih kurang 40 Tahun. Berbagai momentum perjuangan kawan-kawan pekerja PT. Freeport Indonesia — dari perjuangan rutin seperti kenaikan upah, PKB dan permasalahan-permasalahan tertentu, PP FSP KEP SPSI selalu komitmen memberikan support baik pendampingan langsung maupun dukungan lainnya. Bahkan ketika terjadi mogok besar pada tahun 2011, kasus tahun 2014 dan kasus tahun 2016, PP FSP KEP SPSI secara nyata memberikan support yang luar biasa.
Maka dari itu, pasca adanya PB 21, PP FSP KEP SPSI tetap membuka ruang untuk memberikan advokasi secara maksimal terhadap pekerja yang dianggap mengundurkan diri untuk berjuang melalui mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan catatan, tidak ada keterikatan dengan lembaga lain dalam hal kuasa untuk advokasi sesuai dengan etika advokasi. “Demikian hal ini kami sampaikan dalam klarifikasi ini agar menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami mengucapkan banyak terima kasih,” ujar Saepul Anwar.  ***
——— :: ———
KONFIRMASI :
Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
Sekretaris Umum, Afif Johan Abdillah, S.T., S.H.                     : 0856.9138.6974
Ketua Bidang Advokasi, Saepul Anwar, S.H.                            : 0812.9479.728
Ketua Bidang Organisasi dan SDM, Ferri Nuzarli, SE             : 0812.9377.817
——— :: ———
Alamat Pusat PP FSPKEP SPSI :
Ruko Cempaka Mas Blok P No. 30, Jalan Letjen Suprapto No. 1, RT.7/RW.15,
Cempaka Putih Timur, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510.
Telp    : (021) 4214584
Google Map: https://maps.google.com/?cid=6514949325028034963

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *