JAKARTA – Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 85 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Dalam lampiran Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun. Hanya 3 dari 87 K/L yang tidak memperoleh penghematan APBN-P 2016, yaitu MPR RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Secara rinci K/L yang terkena penghematan anggaran pada APBN-P 2016 itu adalah:
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 200 miliar;
- Mahkamah Agung (MA) Rp 192,536 miliar;
- Kejaksaan Agung Rp 18,032 miliar;
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Rp 320,994 miliar;
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 789,799 miliar;
- Kementerian Luar Negeri Rp 700,811 miliar;
- Kementerian Pertahanan Rp 7,933 triliun;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rp 550,908 miliar;
- Kementerian Keuangan Rp 3,527 triliun;
- Kementerian Pertanian Rp 5,938 triliun.
- Kementerian Perindustrian Rp 854,778 miliar;
- Kementerian ESDM Rp 3,916 triliun;
- Kementerian Perhubungan Rp 4,745 triliun;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3,916 triliun;
- Kementerian Kesehatan Rp 5,552 triliun;
- Kementerian Agama Rp 1,405 triliun;
- Kementerian Ketenagakerjaan Rp 488,070 miliar;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 871,727 miliar;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 3,059 triliun.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 6,980 triliun;
- Kemenko Polhukam Rp 27,495 miliar;
- Kemenko Perekonomian Rp 49,999 miliar;
- Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp 114,608 miliar;
- Kementerian Pariwisata Rp 800 miliar;
- Kementerian BUMN Rp 59,100 miliar;
- Kemenristek dan Dikti Rp 1,358 triliun;
- Kemenkop dan UKM Rp 47,235 miliar;
- Kementerian PAN RB Rp 6,366 miliar;
- Badan Intelijen Negara (BIN) Rp 228,495 miliar;
- Lembaga Sandi Negara Rp 228,495 miliar;
- Dewan Ketahanan Nasional Rp 14,117 miliar;
- Badan Pusat Statistik Rp 14,117 miliar;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rp 224,266 miliar;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rp 311,015 miliar;
- Perpustakaan Nasional RI Rp 184,570 miliar;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 193,315 miliar;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp 2,959 triliun;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp 136,897 miliar;
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Rp 105,135 miliar.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rp 17,500 miliar;
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Rp 459,400 miliar;
- Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 2,082 triliun;
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Rp 774,261 miliar;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rp 3,803 miliar;
- Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Rp 31,056 miliar;
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 19,171 miliar;
- Mahkamah Konstitusi (MK) Rp 10,849 miliar;
- PPATK Rp 2,774 miliar;
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rp 17,674 miliar.
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Rp 11,503 miliar;
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp 20,832 miliar;
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) R[ 38,292 miliar;
- Badan Informasi Geospasial (BIG) Rp 16,884 miliar;
- Badan Standardisasi Nasional (BSN) Rp 3,363 miliar;
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Rp 6,510 miliar;
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) Rp 4,137 miliar;
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rp 12,673 miliar;
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rp 10,969 miliar;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 50 miliar.
- Kementerian Perdagangan Rp 727,235 miliar;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Rp 346,413 miliar;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 13,001 miliar;
- . Komisi Yudisial Rp 3,873 miliar;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 551,078 miliar;
- .Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Rp 52,537 miliar;
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rp 20,197 miliar;
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rp 39,063 miliar;
- Badan SAR Nasional (Basarnas) Rp 55,973 miliar;
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp 20,997 miliar.
- Badan Pengembangan Wilayah Suramadu Rp 101,649 miliar;
- Ombudsman Republik Indonesia Rp 9,012 miliar;
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Rp 36,110 miliar;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Rp 49,613 miliar;
- . Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rp 52,725 miliar;
- Sekretariat Kabinet Rp 6,816 miliar;
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp 19,891 miliar;
- Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Rp 76,911 miliar;
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Rp 75,911 miliar;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Rp 70,849 miliar.
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) Rp 443,079 miliar;
- Kemenko bidang Kemaritiman Rp 122,781 miliar dan
- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Rp 363,431 miliar.
sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5546-rincian-penghematan-83-k-l-pada-apbn-p-2016