Kasus CNOOC SES LTD, Gugatan Para Penggugat Ditolak Hakim

by -101 Views

JAKARTA, KORANMETRO.com – Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada Senin (9/5/2016) kemarin kembali menggelar lanjutan sidang perselisihan hak atas status kelangsungan hubungan kerja dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan adanya pelanggaran UU No.13/2003 yang dilaporkan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja kepada CNOOC SES LTD selaku pemberi kerja dan PT Geoservice Ltd sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja.

Dalam pembacaan putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Partahi Tulus Hutapea memutuskan menolak semua gugatan dari penggugat. Hal tersebut memancing berbagai ragam reaksi praduga dari para penggugat yang memenuhi ruangan persidangan untuk mengikuti jalannya proses pengadilan.

Rahmat Hidayat, selaku Ketua PUK Serikat Pekerja PT Geoservices saat ditemui KORANMETRO.com menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan hakim yang dinilai penuh kejanggalan.

“Harusnya hakim melihat dari sisi fakta bagaimana keberlangsungan hubungan kerja yang terus menerus dilakukan oleh CNOOC, juga asas perintah, pekerjaan dan upah  harusnya menjadi pertimbangan hakim karena itu diatur Undang – undang No.13/2003. Tapi yah beginilah hukum kita, saya akan banding untuk kasasi ke MA,” ujarnya saat keluar dari ruangan persidangan.

Lebih lanjut Ketua PUK SP PT Geoservices ini dihadapan rekan-rekannya berharap
agar bersabar dan berserah diri pada keadilan Allah serta berbesar hati untuk menerima keputusan yang telah dibacakan hakim. Karena untuk mencari keadilan itu jalannya penuh liku.

“Yang pasti ini bukan akhir dari perjuangan kita. Insya Allah kita akan lanjut kasasi ke MA dan sebagai ketua serikat, saya juga menyatakan permohonan maafnya atas hasil yang kurang memuaskan jadi tolong sampaikan salam saya kepada keluarga rekan-rekan semua di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBHN PP SPKEP SPSI, Adi Lazuardi P yang turut menghadiri jalannya persidangan mengatakan rasa keprihatinannya atas keputusan yang dibacakan majelis hakim.

“Kecewa pasti, hakim tidak bisa membuktikan bahwa masa kerja itu bertentangan dengan hukum, waktu kerja terus menerus tidak bisa dikatakan oleh hakim itu benar sebagai jasa penunjang, hakim berbelit belit bicara soal nota pengawas dan selalu bersandar pada nota pengawas. Tapi itulah putusan hakim, kita tidak pernah tahu apa yang berada di belakang hakim, mungkin tulus-tulus aja mungkin juga ada sesuatu, kita tidak tahu.”

Afif Johan, Wakil Sekjen PP SPKEP SPSI yang juga turut menyaksikan jalannya persidangan menyatakan rasa empati yang mendalam atas keputusan hakim yang penuh kejanggalan. “Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, atas matinya rasa keadilan.
Hasil keputusan ini akan saya bawa ke segenap pengurus PP untuk menentukan langkah langkah dan upaya hukum, karena kita masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya yang bisa kita tempuh. Kita memang harus berbesar hati karena memang beginilah proses hukum di dunia, tidak seperti hukum di akherat yang serba pasti. Harapan saya semoga tetap semangat tetap bisa silaturrahmi,” paparnya.

Dengan adanya keputusan ini, pihak penggugat oleh majelis hakim diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap dan upaya banding terkait hasil dari putusan yang telah majelis hakim bacakan.(har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *