• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Monday, May 16, 2022
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home SPKEP SPSI Berkelas Dunia

PT Tropical Electronic Batam Diduga Langgar Undang-undang Tenaga Kerja

admin by admin
April 28, 2016
in SPKEP SPSI Berkelas Dunia
0
439
SHARES
860
VIEWS

Puluhan buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Seluruh Indonsia(SPSI) menghadiri mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam terkait permasalahan kontrak kerja yang diduga dilanggar PT Tropical Electronic yang beralamat di Panbil Industrial Estate tempat buruh bekerja.

Pantauan dilapangan, kedua pihak yakni puluhan buruh dan pihak managemen perusahaan menghadiri mediasi yang di mediatori oleh petugas hubinsyaker di lantai I ruang rapat kantor Disnaker Batam, Selasa (26/04/2016), sekitar pukul 08.30 WIB kemarin pagi..

Salah satu pekerja PT Tropical mengaku sudah bekerja selama 9 tahun tapi masih berstatus karyawan kontrak.

“Kontrak saya sudah berulang-ulang mas, sejak tahun 2007,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dia mengatakan tidak bersedia menandatangani kontrak kerja baru yang ditawarkan perusahaan, karena merasa sudah tertipu.

“Bulan 10 tahun 2015, saya diajukan lagi kontrak yang ke-9, namun saya tidak setuju karena menurut saya ini adalah sebuah pembodohan terhadap karyawan,”bebernya.

Meski demikian, dia mengaku masih tetap bekerja di perusahaan tersebut meskipun tidak terikat kontrak.

“Sampai bulan 3 saya masih tetap bekerja, tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat pemberhentian kerja tanpa pesangon,” ujarnya kesal.

Menurutnya masih banyak lagi karyawan yang mengalami nasib yang sama di perusahaan tersebut.

“Sebenarnya masih banyak teman-teman yang mengalami kasus yang sama, tapi mereka takut untuk mengungkapkan permasalahan yang ada,”terangnya.

Sementara itu, Ketua Advokasi DPC SPSI Mukakuning, Hariawan meminta pihak perusahaan mematuhi peraturan sistem tenaga kerja yang berlaku.

“Permintaan kami hanya satu saja, permanenkan karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun di PT Tropical,” ujar Hariawan.

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker Kota Batam terkait mediasi yang sudah berlangsung.

“Kita masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker,” kata dia.

Kasi penyelesaian dan Perselisihan Tenaga Kerja, Hendra Gunaldi selaku mediator tidak bersedia memberikan keterangan terkait mediasi antara kedua belah pihak.

“Kami tidak ada wewenang untuk memberikan komentar, hanya atasan yang berhak memberi pernyataan,” ujarnya.

Saat berita ini diunggah, pihak PT Tropical Elektronic belum berhasil dikonfirmasi.

Pantauan di lapangan, mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Tropical Electronic, PUK Shimano Panbil, Advokasi DPC SPSI Mukakuning dan 4 orang perwakilan pekerja telah diputus kontrak.

Read more: http://www.buruhtoday.com/2016/04/pt-tropical-electronic-batam-diduga.html#ixzz475YHx4AF

Previous Post

RAPAT KONSOLIDASI ORGANISASI

Next Post

MAY DAY 1 MEI 2016

admin

admin

Next Post

MAY DAY 1 MEI 2016

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI