Kena PHK, Ini Besaran Pesangon yang Diminta Buruh

by -90 Views
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut uang pesangon sebagai kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah PHK seperti yang dilakukan dua perusahaan yakni Panasonic dan Toshiba.
Kedua perusahaan elektronik raksasa asal Jepang itu dikabarkan menutup tiga pabriknya di Indonesia dan menyebabkan PHK terhadap ribuan buruhnya.
Presiden KSPI/FSPMI Said Iqbal mengatakan, berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pekerja dengan masa kerja 8 tahun ke atas berhak menerima uang pesangon 9 bulan kali upah terakhir.
“Buruh juga berhak mendapat uang penggantian hak 15 persen dari total yang dia dapat. Serta berhak atas uang penghargaan masa kerja. Misalnya masa kerja 2 tahun, menerima 1 bulan upah. Tiga ini adalah hak buruh standar sesuai UU,” jelasnya saat berbincang denganLiputan6.com, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Namun tuntutan tersebut lebih besar ketika perusahaan menutup operasi atau pabriknya di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *