JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait pernyataan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal ini menanggapi polemik yang terjadi akibat keterangan pers Kementerian ESDM sebelumnya tertanggal 9 Oktober 2015 Nomor 61/SJI/2015 tentang PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Komplek Pertambangan Grasberg.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Hufron mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan kesepakatan kelanjutan operasi antara Freeport dengan pemerintah Indonesia adalah kesepakatan untuk menjaga kelangsungan operasi tambang, termasuk menyiapkan langkah langkah investasi karena Freeport masih memiliki Kontrak Karya (KK) yang berlaku sampai dengan 2021.
“Menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg pasca 2021 tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Dia menegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, pemegang kontrak karya baru dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dalam dua tahun sebelum kontrak berakhir. Sementara surat Menteri ESDM Sudirman Said untuk Bos Freeport McMoran Jim Bob Moffet pada 7 Oktober 2015 merupakan solusi yang ditempuh pemerintah agar pihak Freeport tetap melanjutkan persiapan investasinya.
“Jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor apalagi jika kita mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi. Menjaga kelangsungan investasi siapapun yang sudah berada di Indonesia menjadi signal positif untuk dapat menarik investor baru,” tandasnya.