Liputan6.com, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) melalui kenaikan gaji dan pemberian asuransi kesehatan.
“Kesejahteraan TKK masih di bawah buruh, sehingga kami berencana memperbaikinya,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu 19 Agustus 2015.
Asumsi tersebut dilatarbelakangi masih lebih rendahnya gaji yang diteriima TKK Pemkot Bekasi bila dibandingkan dengan Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2015 yang diterima para buruh.
Dikutip dari Antara, kamis (20/8/2015), saat ini UMK Bekasi berkisar Rp 2,9 juta sedangkan gaji yang diterima TKK sekitar Rp 1,1 juta.
“Para TKK juga belum ter-cover asuransi kesehatan, sehingga kami juga berencana untuk memberikannya,” kata Rahmat.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Bekasi akan segera berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sebab meskipun penggajian termasuk kebijakan yang diperbolehkan untuk berimprovisasi, tapi kami tetap perlu berkonsultasi untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata dia.
Bila direstui, kebijakan ini mengharuskan Pemkot Bekasi untuk mengalokasikan anggaran lebih besar untuk belanja pegawai. Dengan asumsi, asuransi kesehatan dipatok Rp 10.000 saja, anggaran tambahan yang harus dipersiapkan Pemkot Bekasi untuk kebutuhan 5.000 TKK bisa mencapai Rp 6 miliar.
Angka tersebut belum termasuk anggaran bila rencana menyetarakan gaji TKK dengan UMK disetujui. “Kami hanya ingin para TKK bisa lebih nyaman bekerja manakala kesejahteraannya lebih baik,” ujar Rahmat. (Sun/Mut)